Pengguna seluler di Indonesia kini
semakin mempermasalahkan banyaknya operator penyedia konten yang
mengakibatkan berkurangnya pulsa. Terlebih lagi, aneka ragam konten itu
masuk dan memotong pulsa bukan atas kehendak sendiri.
Atas ketidaknyamanan ini,
kemudian muncul sebuah halaman grup di Facebook, yang mengeluhkan modus
baru pemotongan pulsa tersebut. Grup yang dinamakan "Stop Pencurian
Pulsa dengan Modus Menjual Content" itu pun kemudiaan diikuti 14.738
facebooker, yang menganggap aksi operator penyedia konten melakukan
pencurian pulsa.
Dalam halaman grup itu, facebooker yang tergabung di dalamnya mengutuk aksi yang merugikan. Tidak hanya ke operator penyedia konten, operator pun menjadi sasaran kekesalan mereka akibat pulsa terpotong secara paksa.
Menangapi ini, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indoesia, Heru Sutadi, mengatakan operator seluler juga bertanggung jawab terhadap 'pencurian' pulsa itu. Pada prinsipnya, operator wajib memberikan informasi yang detail kepada konsumen terkait semua layanan yang disediakan.
Heru menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No.1 Tahun 2009, sudah ditentukan soal layanan. Salah satunya, terkait dengan SMS.
“Dalam Peraturan Menteri sudah ada ketentuan soal kewajiban operator untuk memberikan informasi detail soal layanannya,” kata Heru, ketika dihubungi VIVAnews, 8 September 2011.
Terkait dengan keluhan konsumen, Heru menambahkan. “Sepanjang operator memberikan info detail, itu bisa diterima. Namun, jika operator tidak fair, itu melanggar UU layanan konsumen,” tambah Heru.
Indosat, salah satu operator seluler, kemudian mengatakan akan menanggapi keluhan ini setelah mempelajari kasusnya. Indosat masih mengumpulkan data terkait operator penyedia jasa konten, dan bagaimana pemotongan pulsa itu bisa terjadi.
"Nanti, kami pelajari dulu data kasuistiknya," kata Public Relation Indosat, Djarot Handoko, saat dihubungi via telepon.
Dalam halaman grup itu, facebooker yang tergabung di dalamnya mengutuk aksi yang merugikan. Tidak hanya ke operator penyedia konten, operator pun menjadi sasaran kekesalan mereka akibat pulsa terpotong secara paksa.
Menangapi ini, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indoesia, Heru Sutadi, mengatakan operator seluler juga bertanggung jawab terhadap 'pencurian' pulsa itu. Pada prinsipnya, operator wajib memberikan informasi yang detail kepada konsumen terkait semua layanan yang disediakan.
Heru menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No.1 Tahun 2009, sudah ditentukan soal layanan. Salah satunya, terkait dengan SMS.
“Dalam Peraturan Menteri sudah ada ketentuan soal kewajiban operator untuk memberikan informasi detail soal layanannya,” kata Heru, ketika dihubungi VIVAnews, 8 September 2011.
Terkait dengan keluhan konsumen, Heru menambahkan. “Sepanjang operator memberikan info detail, itu bisa diterima. Namun, jika operator tidak fair, itu melanggar UU layanan konsumen,” tambah Heru.
Indosat, salah satu operator seluler, kemudian mengatakan akan menanggapi keluhan ini setelah mempelajari kasusnya. Indosat masih mengumpulkan data terkait operator penyedia jasa konten, dan bagaimana pemotongan pulsa itu bisa terjadi.
"Nanti, kami pelajari dulu data kasuistiknya," kata Public Relation Indosat, Djarot Handoko, saat dihubungi via telepon.
sumber : http://teknologi.vivanews.com/news/read/245584-pemotongan-pulsa-bermodus-konten-dikeluhkan