BITUNG - Seorang pria di Kota Bitung, Sulawesi Utara, tega menggauli anak
kandungnya sendiri. Parahnya, tindakan cabul itu sudah dilakukan selama
enam tahun terakhir. Peristiwa terbongkar karena pelaku, ML (45),
warga Kelurahan Motto, Kecamatan Lembeh Seletan, Kota Bitung, cemburu
setelah mendapati anaknya sedang berpacaran. Pelaku kemudian memukuli
korban hingga aksi kekerasan itu diketahui tetangga. Mereka kemudian
dibawa ke kantor kelurahan. Dari
situ, korban secara spontan membongkar tindakan bejat orangtuanya.
Diantar tetangga, korban melapor ke petugas Polsek Bitung Selatan.
Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya. Kepada
petugas, ML mengaku telah memperkosa anaknya sejak duduk di bangku SMP.
Pelaku beralasan hendak mengetes keperawanan putri angkatnya itu.
"Saya sudah menjaganya sejak usia satu tahun tujuh bulan. Awalnya, saya
curiga dia sudah tidak perawan lagi," ungkap ML di Mapolsek Bitung
Selatan, Senin (14/5/2012). Dari hubungan terlarang itu, korban
sempat dua kali
hamil, namun digugurkan menggunakan obat. Sementara itu, korban
mengaku diperkosa kali pertama pada 2006 atau saat masih duduk di kelas 6
SD. Pemerkosaan terjadi di rumah saat sepi. Ibu korban menderita
tunarungu sehingga pelaku bebas melancarkan aksinya. Setiap kali
berhubungan, korban sering diperlakukan tak manusiawi, yakni dipukul dan
diancam dibunuh. "Kejadian tidak bias dihitung lagi, tapi sekarang
rasanya sudah lepas beban sejak bapak ditangkap," ungkap korban.
Kapolsek Bitung Selatan AKP Suntaka mengungkapkan ML terancam dijerat
pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak serta Pasal 294 KUHP dengan hukuman penjara 16
tahun.