Perceraian adalah perkara halal yang paling dibenci oleh Allah. Perceraian dipilih ketika dibutuhkan saja. Apabila mempertahankan pernikahan akan mengakibatkan mudharat yang lebih besar. Dan jika tidak sangat diperlukan maka perceraian menjadi makruh karena mengakibatkan bahaya yang tidak bisa ditutupi.
Bagi wanita, meminta cerai adalah perbuatan sangat buruk. Dan Islam melarangnya dengan menyertakan ancaman bagi pelakunya, jika tanpa adanya alasan yang dibenarkan..
Dalam kitab Sunan yang empat dan Shahih Ibnu Abi Hatim dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْس َفَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Wanita mana yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada apa-apa maka haram baginya mencium wanginya surga.” HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban, dishahihkan Al-Imam Al-Albani.
Lafadz: "tanpa adanya apa-apa" maksudnya tanpa ada kesempitan yang memaksanya untuk meminta pisah. (Tuhfatul Ahwadzi).
Dalam hadits yang lain: الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
“Istri-istri yang minta khulu’ (gugatan cerai dari pihak istri) dan mencabut diri (dari pernikahan) mereka itu wanita-wanita munafik.” (Shahih Sunan at-Tirmidzi)
Jika orang tua istri memerintahkan anaknya untuk meminta cerai dari suaminya, padahal suaminya orang yang bertakwa, dan tidak ada alasan syar'i yang membenarkannya, maka sag istri tidak boleh mentaati orang tuanya. Karena sebagai istri, ketaatan suami harus lebih didahulukan daripada orang tuanya. Kedudukan suaminya, baginya, lebih tinggi daripada orang tuanya.
Seorang istri boleh meminta cerai karena adanya pelanggaran hak-haknya yang membahayakan kehidupannya, jika tetap hidup bersama suaminya itu. Seperti akhlak suaminya yang buruk, suka menganiaya, tidak menunaikan kewajiban nafkah lahir maupun batin.
Dibolehkan juga bagi seorang istri meminta atau menggugat cerai jika suaminya melakukan hal-hal yang bisa membatalkan kaislamannya, seperti suka mencaci Allah, Rasul-Nya, atau Islam. suami meninggalkan shalat wajib dengan sengaja juga bisa dijadikan sebab untuk meminta atau menggugat cerai, bahkan istri muslimah harus dipisahkan dari suami seperti ini.
ketika ada persoalan dalam sebuah rumah tangga, sebaiknya
segera dibicarakan berdua untuk dicarikan solusi yang dapat diterima
dan tidak merugikan kedua belah pihak. Dalam membicarakannya, tidak
perlu ada perasaan kalah-menang, gengsi-gengsian, dan sebagainya.
Musyawarah dari hati ke hati mencari solusi terbaik. Jika tetap tidak
terselesaikan, sebaiknya dicarikan pihak ketiga (hakam, juru damai)
dari perwakilan keluarga suami dan keluarga istri untuk menengahi
persoalan yang dihadapi. Mungkin juga bisa menghadirkan tokoh
masyarakat yang bijaksana yang dinilai mampu membantu menyelesaikan
masalah rumah tangga. Firman Allah swt:
"Jika engkau khawatir terjadi perselisihan di antara keduanya,
maka utuslah seorang hakam (juru damai) dari pihak suami dan seorang
hakam dari pihak istri. Jika kedua pihak itu menghendaki perbaikan,
Allah akan memberikan taufik-Nya di antara kedua suami-istri. Sungguh
Allah Maha Mengetahui dan Mengenal" (QS. Al-Nisa': 35)