Untuk saat ini hasrat Arifin Panigoro jadi calon Ketua Umum PSSI 2011-2015 mentok di Komite Pemilihan. Lalu apa alasan Komite Pemilihan tak meloloskan pengusaha yang sering digadang-gadang bakal jadi orang nomor satu di PSSI itu?
Pada jumpa pers yang diadakan.
tim Komite Pemilihan kemarin, secara mengejutkan Arifin serta George Toisutta tidak lolos verifikasi. Jadilah hanya Nurdin Halid dan Nirwan Darmawan Bakrie yang maju sebagai calon yang bakal bertarung di Bali 26 Maret mendatang.
Dari sumber detikSport, didapatkan Surat Keputusan Komite Eksekutif PSSI nomor 03/KP-Komek PSSI/II/2011 tentang Hasil Verifikasi Atas Nama Arifin Panigoro Sebagai Calon Ketua Umum PSSI Periode 2011-2015.
Dalam isi surat itu ditekankan Arifin hanya memenuhi tiga dari empat persyaratan minimal yang harus dipenuhi jika ingin maju sebagai calon. Tiga syarat itu adalah minimal berusia 30 tahun, harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat kongres dan telah memenuhi persyaratan berdomisili di wilayah Indonesia.
Satu syarat yang tidak dipenuhi adalah Arifin dinilai belum berpartisipasi aktif di kegiatan sepakbola sekurang-sekurangnya lima tahun. Kegiatan sepakbola yang dimaksud adalah segala macam kompetisi yang berada di bawah naungan PSSI atau menjadi anggota PSSI.
Padahal menurut statuta PSSI yang mengadopsi statuta FIFA tidak disebutkan jika bakal calon ketua umum harus terlibat dalam keorganisasian PSSI.
Latar belakang Arifin sebagai pendiri Liga Medco U-15 tidak dianggap karena bentuk kerjasama PSSI dengan Medco hanyalah sebagai sponsorship. Liga Medco tidaklah berada di bawah naungan PSSI.
Di dalam surat itu disebutkan jika keterlibatan Arifin sebagai penggagas Liga Primer Indonesia (LPI) juga jadi sebab pria 66 tahun itu tidak lolos.
Berikut alasan kenapa Arifin tidak lolos verifikasi calon Ketua Umum PSSI 2011-2015 yang berdasarkan Statuta PSSI Pasal 35 Ayat 4.
1. Mengenai kapasitas Arifin Panigoro selaku pengurus Yayasan Bandung Raya sebagaimana dinyatakan dalam Curriculum Vitae tertanggal 31 Januari 2011
Bahwa Yayasan Bandung Raya belum pernah mendaftar dan diterima serta terdaftar sebagai anggota PSSI sebagaimana diatur dalam Statuta PSSI.
2. Mengenai Kapasitas Arifin Panigoro yang aktif dalam pembinaan usia dini di kompetisi U-15 Piala Medco sebagaimana dinyatakan dalam Curriculum Vitae tertanggal 31 Januari 2011
Bahwa terkait dengan Piala Medco tidak serta merta dapat diartikan bahwa Arifin Panigoro aktif dalam pembinaan usia dini di kompetisi U-15. Medco pun bukan anggota PSSI mengingat pembinaan usia dini di kompetisi U-15 sepenuhnya di bawah naungan PSSI. Medco hanya bertindak sebagai sponsor. Keterkaitan PSSI dan Medco terbatas hanya pada perikatan komersial belaka dan tidak terkait dengan diri Arifin Panigoro.
3. Mengenai status Arifin Panigoro dalam Liga Primer Indonesia
Bahwa Komite Pemilihan menemukan fakta adanya aktifitas Arifin Panigoro dalam kegiatan bernama Liga Premier Indonesia; bahwa Liga Premier Indonesia tidak dikenal dan tidak diakui oleh dan dengan demikian melanggar Statuta PSSI.
Bahwa terkait dengan aktivitas illegal tersebut, PSSI telah menjatuhkan sanksi-sanksi kepada beberapa klub, perangkat pertandingan, ofisial dan pemain yang terlibat dalam aktifitas Liga Premier Indonesia. Bahkan pada tanggal 27 Januari 2011 dan 1 Februari 2011 PSSI secara resmi telah pula melaporkan kepada FIFA.
Bahwa terkait dengan surat PSSI dimaksud, FIFA melalui suratnya tertanggal 11 Februari 2011 menyatakan secara tegas bahwa aktifitas Liga Premier Indonesia adalah ilegal serta mengingatkan PSSI untuk menjatuhkan sanksi kepada seluruh klub, perangkat pertandingan, ofisial dan pemain yang terlibat dalam aktifitas Liga Premier Indonesia